SABACIREBON – Pemilu 2024 masih saja memanas dengan terungkapnya skandal besar di KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum/Dittipidum Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang mewakili Dittipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan detil terkini dalam konferensi pers pada Rabu 28 Februari 2024 lalu.
Ketujuh tersangka, semuanya berasal dari PPLN, diduga terlibat dalam aksi kontroversial penambahan jumlah pemilih yang menggegerkan publik.
"Saat ini, kita memiliki tujuh tersangka dari PPLN yang terlibat dalam penambahan jumlah pemilih yang telah ditetapkan sebelumnya. Mereka benar-benar menambahkan jumlahnya.
Perkembangan ini sangat mengejutkan," ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Kamis 29 Februari 2024.
Baca Juga: Menambah Daftar Panjang Korban Pemilu, Ketua KPPS di Kecamatan Kalianda Lampung Selatan Meninggal
Dalam penjelasannya, Djuhandhani Rahardjo Puro merinci bahwa para tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi pada daftar pemilih setelah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).