Skandal Pemilu 2024 di Kuala Lumpur: Manipulasi Suara Terkuak, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

- 1 Maret 2024, 09:08 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo bersama Ketua Bawaslu RI saat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia/Humas Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo bersama Ketua Bawaslu RI saat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia/Humas Polri /

Pihaknya menduga tindak pidana pemilu ini mencakup sengaja menambah atau mengurangi jumlah pemilih setelah penetapan DPT.

Bahkan melibatkan pemalsuan data dan daftar pemilih, sesuai dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Sejumlah Caleg Dirawat, Diduga Depresi Akibat Pemilu

“Semua ini terjadi di KBRI Kuala Lumpur Malaysia, mulai dari sekitar tanggal 21 Juni 2023 hingga saat ini," terangnya.

Djuhandhani menambahkan timnya akan terus menyelidiki dan menyelesaikan berkas perkara ini dalam batas waktu yang tinggal enam hari.

“Penanganan Tindak Pidana Pemilu memberikan tantangan besar, dengan hanya tersisa 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini," ucapnya sambil menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan integritas proses pemilihan terjaga. ***

 

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah