Pihaknya menduga tindak pidana pemilu ini mencakup sengaja menambah atau mengurangi jumlah pemilih setelah penetapan DPT.
Bahkan melibatkan pemalsuan data dan daftar pemilih, sesuai dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Sejumlah Caleg Dirawat, Diduga Depresi Akibat Pemilu
“Semua ini terjadi di KBRI Kuala Lumpur Malaysia, mulai dari sekitar tanggal 21 Juni 2023 hingga saat ini," terangnya.
Djuhandhani menambahkan timnya akan terus menyelidiki dan menyelesaikan berkas perkara ini dalam batas waktu yang tinggal enam hari.
“Penanganan Tindak Pidana Pemilu memberikan tantangan besar, dengan hanya tersisa 14 hari untuk menyelesaikan kasus ini," ucapnya sambil menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan integritas proses pemilihan terjaga. ***