Petugas Pemilu 2024 Perlu Tahu, Kapan Honor Petugas Cair?

- 16 Februari 2024, 08:16 WIB
Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Anggota KPPS Kendal Meninggal Saat Tugas Penghitungan Suara Pemilu 2024
Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Anggota KPPS Kendal Meninggal Saat Tugas Penghitungan Suara Pemilu 2024 /ilustrasi-malanghits.com/

SABACIREBON  – Hampir dalam setiap momen Pemilu di tanah air terjadi berbagai musibah yang menimpa para petugas lapangan, bahkan petugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Oleh karena itu KPU telah membuat aturan konpensasi berupa santunan atau bantuan biaya bagi para petugas yang terkena musibah ketika sedang menjalankan tugasnya.

Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas selama Pemilu 2024 memiliki beban yang cukup berat. Bahkan tak sedikit petugas KPPS di berbagai daerah yang dilaporkan tumbang hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Kota Cirebon, Ternyata Ini Penyebabnya…

Dengan risiko yang cukup tinggi, petugas KPPS mendapatkan gaji di atas Rp1 juta. Besaran honor atau gaji untuk ketua dan anggota tak banyak berbeda.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) No S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) bagi Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan, Ketua KPPS mendapatkan honor Rp1,2 juta, dan anggota mendapatkan honor Rp1,1 juta.

Gaji tersebut untuk masa kerja satu bulan. Namun pada saat hari pencoblosan, petugas KPPS melakukan kerja yang sangat ekstra. Mereka harus bersiap sebelum pukul 7.00 dan harus stand by hingga penghitungan surat suara selesai.

Baca Juga: Info Ringan Pemilu 2024: Dari Surat Suara Bolong Hingga Celup Lengan dengan Tinta Biru

Lalu berapa besaran gaji petugas KPPS? Apakah besarannya sama dengan petugas KPPS luar negeri? Berikut rinciannya.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x