Ketua MK Prediksi Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Meningkat.

- 25 Maret 2024, 12:53 WIB
Mahkamah Konstitusi .RI
Mahkamah Konstitusi .RI /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Antara

SABACIREBON -- Hiruk pikuk pesta demokrasi, Pilpres dan Pemilu legislatif 2024 masih menyisakan berbagai upaya dari pihak-pihak berkepantingan untuk meyakinkan apakah pesta ini berlangsung jujur atau dan adil atau tidak.

Berbagai upaya pembuktian itu disalurkan melalui prosedur resmi yang diatur perundang-undangan, salah satunya pengajuan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kaitan itu seperti dikutip Sabacirebon dari Antaranews.com, Ketua MK Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU tahun 2019.

Baca Juga: BRI Masuk Daftar 500 Merek Paling Bernilai di Dunia

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu.

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya hingga Minggu siang masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Ia menjelaskan MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

“Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga: 43 Peserta Ikuti Golf Bareng Ngabuburit Ramadhan Berlangsung dengan Format Iron Set

Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.

“Akan muncul 280-an (permohonan),” kata Suhartoyo memperkirakan.

Baca Juga: Sekjen PBB Mengaku tak Miliki Kekuatan Hentikan Perang di Gaza

Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.

“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x