Pj Bupati Dedi Supandi Serahkan Hadiah untuk TPS Unik dan Santunan Kematian pada Penyelenggara Pemilu 2024

- 4 Maret 2024, 19:16 WIB
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi menyerahkan Dana Santunan di Halaman Gedung Pendopo/SABACIREBON
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi menyerahkan Dana Santunan di Halaman Gedung Pendopo/SABACIREBON /
SABACIREBON- Pemerintah Kabupaten Majalengka menggelar Lomba Tempat Pemungutan Suara (TPS) terunik dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu. Dari 26 Kecamatan, panitia Kesbangpol Majalengka memilih 3 TPS unik yang mendapatkan penghargaan karena unik, bersih serta angka partisipasi tinggi.
 
Penyerahan hadiah dan santunan kematian diberikan pada Apel pagi Senin, di Lapang Setda Majalengka pada, Senin 4 Maret 2024.
 
Pemkab Majalengka dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah menganggarkan hadiah sebesar Rp. 22.500.000, untuk hadiah TPS unik pada Pemilu 2024.
 
 
Adapun hadiah yang didapatkan, Juara 1 dimenangkan TPS 005 Desa Putri Dalam Kecamatan Jatitujuh senilai Rp. 10.000.000, Juara 2 TPS 007 blok Desa Kasturi Kecamatan Cikijing senilai Rp. 7.500.000 dan Juara 3 TPS 004 blok Pon Desa Jerukleut Kecamatan Sindangwangi senilai Rp. 5.000.000.
 
Secara simbolis penyerahan hadiah diberikan oleh Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi didampingi Sekda H. Eman Suherman dan disaksikan oleh seluruh peserta apel yang merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka
 
Pj Bupati Dedi Supandi dalam amanatnya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemenang  yang telah berpartisipasi pada event lomba yang terbilang spontanitas itu.
 
 
“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginy, atas partisipasi saudara-saudara sekalian, dalam rangka Pemilu 2024. Ajang itu sebenarnya spontanitas, ketika bagaimana kita memancing partisipasi masyarakat untuk mencoblos pada Pemilu 2024 ini. Dan lomba TPS Terbaik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
 
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati didampingi Kepala BPJS Kesehatan menyerahkan santunan kematian bagi panitia ADHOC penyelenggara Pemilu tahun 2024 sebesar Rp. 42 juta .
 
Santunan diberikan kepada keluarga istri Asep Mulyawan anggota KPPS  desa Sukadana Kecamatan Argapura, istri Cucu Kusdian anggota KPPS  desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding dan istri Ujang Ramli, ST anggota PKK desa Salagedang Kecamatan Sukahaji dan Misbah anggota KPPS desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x