Wapres Maruf Amin: Hak Masyarakat Tahu Informasi Covid-19 Harus Terpenuhi, Sesuai Amanat UU

- 28 September 2020, 12:59 WIB
WAPRES RI Maruf Amin
WAPRES RI Maruf Amin /ANTARA/.*/ANTARA

Masyarakat di daerah berhak untuk mengetahui perkembangan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah. Sebagai perpanjangan tangan pusat, maka pemda harus menyampaikan kepada masyarakat mulai dari sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan hingga penanganan kasus Covid-19.

Baca Juga: Kepribadian Ahok Dibongkar, dari Heran Diangkat Komut Pertamina hingga Harus Punya Jubir Sendiri

Pemda yang telah memiliki komisi informasi, Ma'ruf berharap agar pelayanan publik tersebut diberikan secara optimal. Untuk daerah yang belum memiliki komisi informasi, wapres meminta agar segera dilakukan pembentukan.

“Keberadaan komisi informasi bernilai strategis karena menjadi bukti pemenuhan komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ma'ruf menjelaskan, dalam rangka menjawab tantangan keterbukaan informasi publik di masa pandemi Covid-19, dirinya mendorong adanya penguatan kelembagaan publik untuk terus menyediakan informasi akurat, transparan, dan akuntabel dalam setiap program.

“Amanat UU Keterbukaan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi hak atas informasi. Apabila terjadi sengketa informasi, maka hal tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Baca Juga: Bukan Main Prediksi WHO, Total Kematian Covid-19 Bisa Bertambah Dua Kali Lipat sampai Ada Vaksin

Dia juga meminta kepada seluruh birokrasi dan komisi informasi di daerah agar mampu memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi digital maupun media baru dalam rangka menyediakan akses informasi kepada masyarakat dapat berjalan cepat dan akurat.

“Terkait perkembangan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru, seluruh badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu menyajikan informasi yang cepat, akurat dan akuntabel,” tuturnya.

Dengan adanya penyediaan informasi publik yang akurat dan akuntabel, maka seluruh PPID di setiap instansi pemerintah dapat mendukung upaya pemerintah dalam menangkal kabar bohong yang bisa cepat berkembang di kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x