PR CIREBON - Wabah pandemi Covid-19 masih terus terjadi peningkatan di berbagai daerah di Indonesia. adanya peningkatan tersebut, menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya Covid-19 dan pentingnya penggunaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk sadar akan bahaya Covid-19 dan pentingnya penerapan protokol kesehatan guna menekan laju pertambahan kasus Covid-19 yang kian meluas.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar penggunaan protokol kesehatan Covid-19 selama masa pandemi, maka pemerintah dengan tegas akan memberikan sanksi dan penegakkan hukum terhadap pelanggar tersebut.
Baca Juga: Bak Kena Karma, Djoko Tjandra Ngaku Tertipu Pinangki dan Andi Irfan terkait 10 Action Plan Kasusnya
Sementara itu, pemerintah dan tokoh masyarakat harus dapat menjadi sosok yang mampu menjadi contoh yang baik kepada masyarakat terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, dalam prakteknya masih saja ada tokoh masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Baru-baru ini Wakil Ketua DPRD Kota Tegal kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan dengan mengadakan kegiatan konser, yang mana kegiatan tersebut dapat menimbulkan penularan Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Wasmad Edi Susilo, selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, mengaku khilaf karena telah menggelar kegiatan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
“Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf,”ucap Wasmad ketika dihubungi melalui telepon, di Tegal, Sabtu 26 September 2020.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang hingga Oktober, Pengusaha Ngaku Pasrah dan Tetap Dukung Anies Baswedan
Wasmad mengatakan bahwa saat ini dirinya masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut yang digelar pada Rabu 23 September di Kota Tegal tersebut.