“Saat ini proses hukumnya belum selesai. Jadi, nanti saya ikuti saja lah dan kooperatif saja,”ujarnya.
Dirinya mengaku telah diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser itu.
“Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian tersebut, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan,”tuturnya.
Wasmad sendiri mengatakan bahwa proses pemeriksaan kasus tersebut sudah cukup.
Baca Juga: Waspada Isu Tsunami di Selatan Jawa, BMKG Beri Penjelasan Lengkap Gempa Megathrust
Kompol Joeharno, selaku mantan Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan mengatakan bahwa pada awalnya penyelenggara hajatan mengajukan izin penyelenggaraan organ tunggal.
Akan tetapi, menurutnya, saat pihaknya berkunjung ke rumah penyelenggara hajatan ternyata membuat panggung konser dangdut, sehingga pihaknya mencabut izin yang sudah diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut.
“Karena penyelenggaraan izin organ tunggal untuk memeriahkan pesta pernikahan, kami bisa memberikan izin meski harus mematuhi protokol kesehatan,”ucapnya.
Tetapi, tambahnya, pada kenyataannya izin tersebut disalahgunakan untuk penyelenggara pentas dangdut, sehingga izin tersebut langsung dicabut.
Meskipun demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh pihak kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut tersebut.***