Wapres Maruf Amin: Hak Masyarakat Tahu Informasi Covid-19 Harus Terpenuhi, Sesuai Amanat UU

- 28 September 2020, 12:59 WIB
WAPRES RI Maruf Amin
WAPRES RI Maruf Amin /ANTARA/.*/ANTARA

PR CIREBON - Kesadaran serta pemahaman masyarakat Indonesia terhadap bahaya Covid-19 dan pentingnya penggunaan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Virus Corona masih terbilang rendah.

Hal itu terbukti dengan jumlah angka penambahan kasus Covid-19 yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia, per tanggal 27 September 2020 sebanyak 275.213 orang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan penambahan kasus harian sebanyak 3.874 orang yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Imbas Negatif PSBB Ketat Jakarta, 200 Ribu Pegawai Harian Kena PHK hingga Banyak Restoran Tutup

Berdasarkan hal itu, maka pemerintah pusat dan daerah perlu berperan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat terkait penanganan Covid-19 guna menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia semakin luas.

Hal itu pun disampaikan oleh Wakil Presiden Maruf Amin pada peringatan Hari untuk Tahu Sedunia yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta, Senin 28 September 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Wapres Maruf Amin meminta kepada seluruh pemerintah daerah agar memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait penanganan Covid-19 dapat terpenuhi.

Baca Juga: Indonesia Serang Balik Vanuatu Soal Pelanggaran HAM Papua Barat, Sylvany: Anda Bukan Representasi

Hal itu sebagai upaya pemenuhan keterbukaan informasi publik khususnya di masa pandemik ini.

“Peran pemerintah daerah, sebagai ujung tombak, sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” kata Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x