Sempat Kabur dan Masuk DPO, Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Ditangkap di Sumatera Utara

- 26 September 2020, 07:14 WIB
Tersangka pelecehan seksual EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soetta, dengan dikawal ketat.
Tersangka pelecehan seksual EFY tiba di Terminal 2E Bandara Soetta, dengan dikawal ketat. /(Foto: PMJ News)

PR CIREBON - Pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang korban ceritakan dalam akun Twitter-nya, @listongs, telah ditangkap polisi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, pelaku tersebut berinisial EFY dan ditangkap di Balige, Toba, Sumatera Utara, pada Jumat, 25 September 2020 dini hari.

"Dia ditangkap sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Saat ditangkap, dia sedang bersama istri, dan seorang anaknya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat kemarin, seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Baca Juga: Luncurkan Buku Baru Soal Kepemimpinan Jokowi, Amien Rais: Komunisme Diberi Angin Sangat Kencang

Guna melakukan pemeriksaan lanjutan, Yusri mengatakan, Polres Bandara Soetta telah membawa membawa pelaku kembali ke Jakarta. Sebab, kasus ini masih ditangani langsung oleh Polres Bandara Soetta.

Selain itu, polisi pun memanggil pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dimintai keterangan.

"Kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di Terminal 3 Bandara dalam hal ini PT Kimia Farma, kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan pada Kamis lalu.

Baca Juga: Legendaris dan Bertalenta, Berikut 5 Musisi Dunia dengan Penjualan Album Terlaris Sepanjang Masa

Menurut Yusri, pemeriksaan terhadapan pihak IDI bertujuan untuk menggali sosok EFY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EFY ini dokter atau petugas kesehatan karena ini masih simpang siur," ujarnya lagi.

EFY yang diduga melakukan penipuan, pemerasan, dan pelecehan penumpang di Bandara Soetta telah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma yang merupakan penyelenggara rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Pasien OTG Covid-19 di Jakarta Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Persyaratan Lengkapnya

Menurut Yusri, penetapan status tersangka kepada EFY sudah sesuai prosedur.

"Kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka," jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan kalau jajarannya akan mencari kemungkinan pelaku lain atau korban lain.

"Pertama penyidik akan berkonsentrasi pada keterangan tersangka, jika nanti indikasi ya ini bukan dugaan tindak pidana yang pertama atau ada dugaan keterlibatan pihak lain," jelas Alexander di Terminal 2E Bandara Soetta.

Baca Juga: Miliki Cerita Epik, 5 Drama Korea Bergenre Medis ini Juga Sajikan Pengetahuan Dunia Kesehatan

Oknum dokter mesum sekaligus pemerasan dan pemalsuan dokumen rapid test di Bandara Soetta itu pun berhasil diamankan di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Tersangka dokter tersebut mendarat sekira pukul 13.00 WIB  di terminal 2E kedatangan domestik Bandara Soetta sambil tertegun malu digiring Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x