PR CIREBON - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan bahwa pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita (LHI) saat rapid test di Bandara Intenasional Soekarno-Hatta (Soetta) melarikan diri.
Polisi mengetahui hal itu setelah hendak menjemput tersangka di rumah dan indekosnya, namun pelaku EFY tidak ada di tempat.
"Kami periksa di tempat kosnya tidak ada, di rumahnya juga tidak ada," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Baca Juga: Peran Trantib dan Linmas di Pembukaan TMMD Reguler Brebes
Oleh sebab itu, Yusri mengatakan pihaknya telah menetapkan EFY dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dan dalam pengejaran kepolisian.
Sebelumnya diketahui, terjadi dugaan pelecehan yang dialami LHI saat menjalani tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
LHI membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan saat menjalani rapid test di Bandara Soetta pada 13 Setember 2020 itu melalui akun Twitter @listongs.
EFY sendiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ***