PR CIREBON - Sengketa hukum antara Ustaz Alfian Tanjung dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor akhirnya berujung damai.
Kedua belah pihak menyepakati perjanjian damai yang dilakukan oleh Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas sebagai pihak penggugat dan Alfian Tanjung sebagai pihak tergugat.
Perjanjian damai yang disepakati secara tertulis pada Selasa 8 September 2020, kemudian dibacakan secara terbuka melalui konferensi pers bersama pada Rabu, 23 September 2020 di Kantor Pusat GP Ansor, Jakarta.
Baca Juga: JPU Tuntut Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten SINDOnews, dalam perjanjian damai tersebut, terdapat sejumlah poin yang disepakati.
Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya dan dampak perbuatannya terhadap GP Ansor/Banser Nahdlatul Ulama (NU).
Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Ansor/Banser NU.
Baca Juga: Siap-siap Akhir September, Bantuan Subsidi Upah Tahap Empat Akan Disalurkan Bagi 2,6 Juta Pekerja
Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat martabat GP Ansor/Banser NU. Keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999.
Terakhir, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat kembali mengulangi kesalahannya, maka GP Ansor/Banser NU akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di ranah perdata/pidana.
Dalam konferensi pers tersebut, Alfian Tanjung menyatakan bahwa apa yang ditulis dalam surat perjanjian damai tersebut sudah sesuai.