Polemik Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Analis Politik: Siapkan Peraturan KPU tentang e-Voting

- 23 September 2020, 09:01 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /pikiran-rakyat/

PR CIREBON – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya pernah menyarankan untuk melakukan e-Voting atau pemilihan suara secara daring, mengingat polemik pilkada serentak di tengah pandemi masih sulit diatasi.

Analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menyiapkan Peraturan KPU tentang Pemilihan Suara Secara Elektronik karena di dalam Undang-Undang Pilkada sudah ada aturan mengenai e-Voting.

"Jadi, tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan pemilihan kepala daerah di 270 daerah, baik di sembilan provinsi, 224 kabupaten, maupun 37 kota, di tengah pandemi Covid-19," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang pada Selasa, 22 September 2020 malam.

Baca Juga: Dinaturalisasi dan Menjadi Petugas Polisi AS, Pria Asal Tiongkok Dicurigai sebagai Mata-mata

Dilansir dari situs Antara oleh Pikiranrakyat-Cirebon.com, Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip ini menyebut UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam Pasal 85 Ayat 1 disebutkan bahwa pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni memberi tanda satu kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

Akan tetapi,  dalam Ayat 2a disebutkan bahwa pemberian suara secara elektronik itu dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

Baca Juga: Beberkan Alasan Injak 'Rem Darurat' Covid-19 di Jakarta , Anies Baswedan: Kalau Didiamkan, Itu Habis

Teguh Yuwono mengemukakan hal itu untuk merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. yang menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada tanggal 9 Desember 2020.

“Saya kira pilihan terbaik tetap pilkada langsung karena demokrasi itu 'kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, ini yang menjadi konsen semua pihak," ujar Teguh dalam penjawab pertanyaan tentang pilkada melalui DPRD.

Menurutnya, meskipun Indonesia sedang dalam masa pandemi penundaan pilkada bukan merupakan solusi karena tidak semua aktivitas harus tertunda.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies Baswedan: Hati-hati dengan Angka Kematian Tinggi

"Kalau semua gara-gara virus Corona ditunda, nanti kuliah ditunda, makan ditunda, saya kira tidak solutif penundaan pilkada. Apalagi pernah ditunda, sebelumnya hari-H pencoblosan pada tanggal 23 September mundur menjadi 9 Desember 2020," tutur Teguh.

Teguh mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 adalah sesuatu yang riil dihadapi oleh masyarakat. Namun, dalam situasi seperti ini ada mekanisme teknologi yang bisa dipakai, misalnya e-voting.

"Jadi, saya kira perlu disiapkan mekanisme online atau mekanisme offline tetapi dengan protokol yang ketat," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Maksa Pilkada Tetap Dilaksanakan, KAMI: Bentuk Pengkhianatan Terhadap Amanat Rakyat

Teguh mengatakan bahwa jika suatu daerah belum siap dalam melaksanakan e-voting, waktu pemilihan bisa lebih lama, misalnya sampai pukul 17.00. Ritme pun perlu diatur agar tidak terjadi kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Covid-19 tidak menjadi halangan. Bahwa virus Corona harus di-handle, iya. Namun, kegiatan tidak bisa berhenti,” pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x