Ditambah lagi, prediksi penyebaran Covid-19 melenceng, dari semula September, kini diprediksi baru akan mencapai puncak pada Desember 2020 mendatang, bertepatan momen Pilkada serentak 2020.
Baca Juga: PDIP Bingungin, Tolak PSBB Jakarta kok Kini Desak Pilkada 2020 Tetap Ada, Memaksakan Kegentingan ?
JK menambahkan, walaupun Pilkada tertunda atau ditunda, tidak berpengaruh signifikan pada proses peralihan kepala daerah. Karena menurut dia, para kepala daerah di 270 wilayah yang akan menggelar Pilkada baru akan habis masa jabatan pada 2021 mendatang.
Para kepala daerah yang habis masa jabatan itu nantinya dapat digantikan dengan pejabat sementara (pjs) atau pelaksana tugas harian (plt), dan situasi itu tak menimbulkan perubahan signifikan pada roda pemerintahan.
"Kalaupun memang sudah melewati masa jabatan, itu kan ada pejabat sementara yang dapat menangani. Jadi ini biasa saja," ujar JK.
Baca Juga: Jokowi Harus Contoh SBY Soal Penanganan Bencana, Faisal Basri: Panglima Full Time Dipuji Dunia
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo, sudah menegaskan, tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tetap berjalan meski pandemi Covid-19 belum usai.
Pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas.
"Agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,"kata JK.***