Pilkades Bisa Ditunda saat Pilkada Jalan Terus, Tito Karnavian: Berbeda, Saya Ga Berwenang Disitu

- 21 September 2020, 17:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengevaluasi PKPU.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengevaluasi PKPU. /Antara

PR CIREBON - Publik dibuat heran dengan tindakan yang diambil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, karena berbeda menjalankan kebijakan antara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tepatnya, Pilkades diketahui bisa ditunda saat Pilkada tetap berjalan sampai hari pelaksanaan tiba pada akhir Desember 2020 nanti.

Padahal, aliran kritikan dan dorongan agar Pemerintah menunda proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Pilkada kemungkinan akan tetap dilanjutkan dengan akan diterbitkan Perppu untuk mengatur jalannya Pilkada serentak 2020 di masa Pandemi.

Baca Juga: Bakar Semangat PDIP Menangkan Kursi DPRD Surabaya, Risma: Manfaatkan Saya, Biar Banteng Nyeruduk

Hanya saja, berkaitan dengan Pilkades sudah diputuskan untuk ditunda, bahkan tercatat penundaan sebanyak 3.000 agenda Pilkades terjadi di seluruh Indonesia, karena Tito mengantisipasi adanya penularan Covid-19 saat melaksanakan Pilkades tersebut.

"Ini Pilkades kita tunda, itu ada tiga ribu Pilkades semuanya sudah kita tunda. Kenapa, karena kita tidak bisa kontrol. Karena itu kan yang melaksanakannya adalah panitianya ini kan Bupati menurut undang undang. Tapi dengan kewenangan saya sebagai Mendagri saya perintahkan dengan surat edaran, saya minta tunda sampai dengan Pilkada selesai kita lihat Bagaimana pilkada dan Pilkades itu ada 3.000 lebih," ungkap Tito, dalam diskusi webinar nasional seri 2 KSDI bertajuk 'Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi' yang tayang pada Minggu 20 September 2020.

Lebih lanjut, Tito berdalih bahwa penyelenggaraan Pilkada adalah KPU di tingkat daerah yang prosesnya dapat lebih terkontrol, sehingga manajemen KPU sampai di tingkat daerah juga dinilai akan mampu menyelenggarakan Pilkada di tengah Pamdemi.

Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Desakan Penundaan Pilkada, Jubir Presiden: Negara Lain Bisa, Indonesia Juga

Sedangkan untuk Pilkades, panitia pemilihannya akan diatur oleh pemerintah Kabupaten, sehingga dinilai tidak memiliki manajemen yang baik, bahkan cenderung sangat berbahaya untuk menimbulkan penularan Covid-19 semakin meluas.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x