Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Dalam salah satu poin yang tertuang dalam maklumat yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, mengatakan bahwa semua anggota kepolisian boleh menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 ini, berisi tentang pernyataan meminta untuk mengutamakan keselamatan jiwa dalam setiap tahapan Pilkada. Dalam pernyataan tersebut juga diterangkan bahwa setiap peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan massa, termasuk konvoi.
Baca Juga: Kabar Baik Penerima Kuota Internet PJJ, Kemendikbud Beberkan Rincian Bagi Data dan Tanggal Kirim
"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," begitu salah satu petikan dalam surat tertanggal Senin, 21 September 2020.
Maka dari itu, Kapolri meminta kepada semua peserta Pilkada agar tidak mengerahkan massa pada semua tahapan dengan melebihi jumlah kuota yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.***