Pilkada 2020 Hanya Ancam Nyawa Rakyat, Muhammadiyah: Covid-19 Mengkhawatirkan, Pertimbangkan Tunda

- 21 September 2020, 14:20 WIB
Haedar Nashir
Haedar Nashir /net

PR CIREBON - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak di seluruh Indonesia akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.  Namun, dikarenakan proses Pilkada ini masih dalam masa pandemi Covid-19, membuat beberapa pihak meminta untuk mempertimbangan terkait pilihan penundaan Pilkada.

Hal itu mengingat bahwa pandemi Covid-19 yang hingga kini kian meluas di berbagai daerah di Indonesia. Adapun faktor utama penundaan Pilkada tersebut adalah untuk mencegah adanya klaster-klaster baru terkait penularan Covid-19 pada saat Pilkada berlangsung.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara mengatakan bahwa Pilkada serentak tersebut akan tetap dilaksanakan, dengan ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Positif Covid-19, Jadi Menteri Ketiga Setelah Edhy Prabowo dan Budi Karya Sumadi

Sebagaimana diketahui, pesta demokrasi lima tahunan tersebut akan serentak dilaksanakan di 270 daerah di Indonesia. Sehingga dikhawatirkan akan menjadi ancaman penyebaran virus yang sangat mematikan tersebut, terlebih lagi pemahaman masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih terbilang rendah.

Mengingat banyaknya daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serta wakil kepala daerah itu, maka dipastikan jumlah masyarakat yang akan ikut berpartisipasi pada Pilkada pun tidaklah sedikit.

Maka dari itu, beberapa pihak meminta kepada KPU dan pemerintah selaku penyelenggara untuk meninjau kembali terkait pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada masa pandemi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Negara Untung Besar dari Operasi Yustisi, Raup 238 Juta dalam Seminggu PSBB Ketat Jakarta

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Kasus Covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan, Haedar Nashir, selaku Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mempertimbangkan opsi penundaan Pilkada serentak yang rencananya akan digelar pada Desember nanti itu.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara Pilkada harus segera membahas secara khusus bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan instansi terkait untuk pertimbangkan kembali penyelenggaraan Pilkada 2020 tersebut.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x