KPU Tak Berhak Tunda Pilkada saat Pandemi, Komisioner: Kami Masih Koordinasi dengan Semua Pihak

- 21 September 2020, 10:30 WIB
Pilkada Serentak 2020: https://nasional.sindonews.com/read/170228/12/cucu-pendiri-nu-dan-istri-mantan-panglima-tni-perkuat-gerindra-1600535340
Pilkada Serentak 2020: https://nasional.sindonews.com/read/170228/12/cucu-pendiri-nu-dan-istri-mantan-panglima-tni-perkuat-gerindra-1600535340 /Antara News/.*/Antara News

PR CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyadari keberlangsungan pelaksanaan Pilkada tengah menjadi polemik, sehingga salah satu anggota komisioner pun buka suara terkait desakan dari masyarakat yang meminta penundaan Pilkada Serentak 2020.

Tepatnya, Anggota Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, keputusan penundaan Pilkada tidak dapat diambil oleh KPU, tapi harus disetujui bersama pemerintah dan DPR.

Apalagi memang ada opsi penundaan Pilkada 2020 karena Covid-19, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita lihat dari aspek hukum sebetulnya sudah diatur mekanismenya di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Maka lembaga yang berwenang mengambil keputusan itu tentu tidak hanya KPU, tetapi KPU, DPR dan Pemerintah," ungkap Raka dihubungi melalui sambungan telepon, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Bansos Pekerja Tahap Empat Segera Cair, Kemnaker Sudah Terima 2,8 Juta Rekening dari BP Jamsostek

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sebelum ada kesepakatan Pilkada ditunda, KPU tetap melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

"Sikap KPU, sebelum ada perubahan tentang keputusan penundaan, maka KPU tetap melaksanakan PKPU Nomor 5 tahun 2020. Tahapan itu tentu dilaksnaakan karena sebagai satu peraturan KPU, maka dia masih berlaku dan mengikat semua pihak," jelas Raka.

Sedangkan berkaitan masalah kesehatan, pihaknya sedang berupaya mencari cara agar koordinasi yang dilakukan semua pihak dapat berjalan secara maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan.

Artinya, saat ini hanya ada satu kata kunci dalam gelaran Pilkada 2020 di tengah pandemi, yakni patuhi protokol kesehatan

Baca Juga: Nadiem Bikin Geram dengan Draf Kurikulum Baru, MPR: Menteri Buta Sejarah Hilangkan Jati Diri Bangsa

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x