Kerumunan Massa Pilkada Bisa Dicegah, Pengamat: Ketum Parpol Kumpul dan Tolak Kampanye Langsung

- 20 September 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi kerumunan massa saat konser.
Ilustrasi kerumunan massa saat konser. /PRFM

Sedangkan jika harus membuat regulasi lagi, termasuk Peraturan KPU, Emrus mengkhawatirkan prosesnya yang lama, apalagi dalam perjalanannya akan mendapatkan pertentangan dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Masyarakat Menilai Buruk Penegakkan Hukum, Rocky: Mahfud Kalau Kepanasan Reaksinya Lebih dari Cacing

"Bagaimana dengan calon independen? Kan ada pertanyaan seperti itu pasti. Nah, peraturan bisa dibuat KPU untuk calon independen ini, merujuk pada kesepakatan yang dibuat ketua-ketua umum parpol tadi," paparnya.

Intinya, saat ini hanya menyerahkan tindakan para ketua umum parpol untuk proaktif dalam mencegah kampanye langsung, yang mengundang banyak orang dalam kontestasi pilkada tersebut.

"Jangan sampai terjadi kluster baru dalam pelaksanaan pilkada. Jangan dorong KPU membuat PKPU, dan sebagainya. Tetapi, para ketua umum berkumpul, buat kesepakatan," ujarnya.

Baca Juga: Produk Laut Indonesia Dilarang Ekspor ke Tiongkok, Kadin: Tak Usah Khawatir, Hanya Satu Perusahaan

Adapun kampanye memang tetap harus berjalan, tetapi tidak lagi dengan mengundang orang banyak, seperti rapat umum, konser, dan sebagainya, melainkan memanfaatkan ruang-ruang virtual yang ada.

"Kampanye kan bisa melalui media sosial, media massa, selain lewat spanduk, baliho, dan sebagainya. Kemudian, berbagai macam aplikasi (pertemuan) virtual. Bikinlah konten kreatif," katanya.

Dengan demikian, tingkat kreativitas tim sukses masing-masing pasangan calon peserta pilkada akan diuji, terkait kemampuannya membuat konten-konten kampanye menarik di ruang virtual tersebut.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x