KPK Tindaklanjuti Kicauan MAKI usai Berkas Pinangki tiba di Persidangan, Sesuai UU No 19 Tahun 2019

- 20 September 2020, 07:15 WIB
Nawawi Wakil Ketua KPK
Nawawi Wakil Ketua KPK /RRI.co.id

PR CIREBON - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mengamati gerak kasus Djoko Tjandra dan mulai akan menyelidiki sejumlah bukti tambahan dalam kasus perkara tersebut.

Melalui pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, KPK dapat melakukan penyelidikan hal tersebut mengacu pada Pasal 10A ayat (2) huruf (a) yang tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019.

Artinya, jika berkas jaksa Pinangki tiba di meja persidangan, maka ini menjadi kesempatan KPK untuk mengusut nama-nama yang dikicaukan MAKI, tetapi harus didukung bukti kuat.

Baca Juga: Penghapusan Mapel Sejarah Berdampak Buruk ke Generasi Muda, DPR: Harus Ada, Biar Ga Kekinian Melulu

“KPK bisa menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak diusut oleh penegak hukum yang lain, kerena berkas jaksa P (Pinangki) telah dilimpahkan ke persidangan. Maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," ungkap Nawawi kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu, 19 September 2020.

Lebih lanjut, Nawawi menyebut pasal-pasal tersebut mengatur jelas sikap KPK, seperti jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya kasus itu sendiri.

Sebagai informasi, MAKI sempat berkicau bukti tambahan dengan istilah “Bapakmu-Bapakku” pertama kali, diungkapkan oleh Boyamin kepada masyarakat.
Bahkan, MAKI pun telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait kasus perkara Djoko Tjandra dan kawanannya kepada KPK.

Baca Juga: Arief Budiman Bukan Penentu Pilkada, DPR: UU Sudah Atur, Posisinya Bisa Diganti Komisioner KPU Lain

Saat itu, Boyamin menyebut bukti tambahan 'Bapakmu-Bapakku” itu berisi informasi terkait rencana pengurusan fatwa hukum kasus perkara Djoko Tjandra kepada Mahkamah Agung (MA) yang rencananya dilakukan Anita Dewi Kolopaking (ADK) bersama Jaksa Pinangki, tetapi hukum lebih dulu menjerat Kolopaking dan Pinangki.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x