PR CIREBON – Pada Jumat, 18 September 2020 Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pemeriksaan terhadap Irfan dilakukan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.
Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Bersikap Bak Pemimpin Sombong, Ternyata ini Alasannya
Ali menambahkan bahwa masalah pemeriksaan tentunya menjadi wewenang penyidik Kejagung. Menurutnya, pemeriksaan politikus Nasdem di Gedung KPK sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.
"KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," tutur Ali.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik akan mendalami konstruksi dan peran lengkap Andi Irfan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pemilihan Presiden Amerika Serikat di Depan Mata, Direktur FBI: Rusia Aktif Pengaruhi Pemilu 2020
Febri pun menurutkan bahwa penyidik akan menggali tentang siapa pengendali Andi Irfan.