Arief Budiman Bukan Penentu Pilkada, DPR: UU Sudah Atur, Posisinya Bisa Diganti Komisioner KPU Lain

- 20 September 2020, 06:45 WIB
Ketua KPU Arief Budiman positif Covid-19. *
Ketua KPU Arief Budiman positif Covid-19. * /Instagam @kpu_ri

PR CIREBON - Sangat tidak tepat usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan karena Ketua KPU RI Arief Budiman terkonfirmasi positif Covid-19, seperti yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Pasalnya, Arief terinfeksi Covid-19 merupakan urusan personal, artinya bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.

"Jangan karena ketua KPU kena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," ungkap Guspardi dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 19 September 2020.

Baca Juga: Penghapusan Mapel Sejarah Berdampak Buruk ke Generasi Muda, DPR: Harus Ada, Biar Ga Kekinian Melulu

Lebih lanjut, Guspardi menilai ketidakhadiran Arief Budiman untuk melakukan pekerjaannya selama pilkada itu bukan masalah, karena masih dapat digantikan perannya oleh komisioner lainnya.

Bahkan, KPU pusat itu ada 7 orang komisioner dan sifatnya kolektif kolegial.

"Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal," jelas Guspardi, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Tekanan Internasional terhadap Kamp Xinjiang Semakin Meningkat, Tiongkok Luncurkan Buku Putih

Apalagi, sejauh yang diketahui, proses pelaksanaan Pilkada 2020 telah disetujui antara parlemen dan pemerintah, artinya tidak ada penundaan kembali.

Sedangkan berkaitan dnegan tren naik dan turun pandemi Covid-19, seharusnya tidak menghalangi penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x