“Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu (dugaan kejiwaan, red), biar nanti di pengadilan saja advokat mendampingi, membela apakah ia sakit jiwa, atau tidak,” jelas Mahfud, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Adapun saat ini Mahfud berani melontarkan itu, sebagai bukti pemerintah tidak ingin ada spekulasi yang menuduh pemerintah menutup-nutupi kasus ini.
“Semuanya transparan, dan proses hukum berjalan terus,” ucap dia.
Tak lupa, dia juga menyebut nama Presiden Joko Widodo yang ikut memerintahkan seluruh pihak berwenang untuk menyelidiki kasus dengan teliti, seperti melihat jejak kasus penyerangan yang lampau guna melihat kecocokan pola.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
Dengan demikian, langkah ini diambil agar tidak ada spekulasi lagi di masyarakat terkait keberpihakan pemerintah terhadap kasus ini.
“Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya, agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu dulu. Apakah ada pola yang sama? Ini agar diusut tuntas! Agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” pungkas Mahfud.***