Tolak Dalih Gangguan Jiwa dari Pelaku Penusukan SAJ, Mahfud MD: Usut Tuntas agar Tak Ada Spekulasi

- 17 September 2020, 11:50 WIB
Menko Pulhukam Mahfud Md
Menko Pulhukam Mahfud Md /

PR CIREBON - Proses penegakan hukum terhadap kasus penusukan Syekh Ali Jaber begitu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, lengkap dengan arahan langsung pemerintah.

Melalui pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber (SAJ) memang membuat banyak mata memandang kepada penegakan hukum, sehingga ia pun mengaku tidak percaya begitu saja terkait klaim pelaku memiliki gangguan jiwa.

Ini menyusul klaim yang beredar tepat pada hari insiden penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber, bahwa pelaku menderita gangguan jiwa.

“Itu tidak benar (pelaku gangguan kejiwaan, red). Pemerintah transparan, dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” ungkap Mahfud di Padang, Sumatera Barat pada Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: PSBMK Kota Bogor Cegah Covid-19 Tuai Apresiasi, dari Gubernur Jabar hingga Presiden Jokowi

Bahkan, dia memastikan, pemerintah tidak mengamini bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa dan dapat menghindari peradilan hukum.

Adapun saat ini, Mahfud MD yang selama ini juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, meminta langkah pengusutan dan peradilan tetap bakal dijalani oleh pelaku penyerang Syekh Ali Jaber.

“Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan, dengan actus reus, atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan,” tegas Mahfud.

Apalagi, hakim kemungkinan akan meminta dokter memeriksa si pelaku penyeranga, yakni Alfin Andrian.

Baca Juga: Anies Baswedan Kenang Mendiang Sekda DKI Jakarta, Saefullah Tak Pernah Izin Sakit Selama Bekerja

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x