Terancam Hukuman Mati, Polisi Konfirmasi Pasal Berlapis Jerat Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

- 17 September 2020, 10:54 WIB
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian /@alfin andrian/

PR CIREBON - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian dinyatakan terancam hukuman mati dengan pasal berlapis, seperti dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” ungkap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 September 2020.

Lebih lanjut, Argo menjelaskan rincian hukum 8 pasal berlapis yang bakal dijerat kepada Alfin Andrian (AA), yakni Pasal 340 juncto, Pasal 53 KUHP subsider, Pasal 338 juncto, Pasal 53 subsider, Pasal 351 ayat 2, Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: 'Kabita' Odading Mang Oleh sampai Buat Sayembara, Atlet Ganda Putra Fajar Alfian Barter dengan Raket

“AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Argo, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Atas sederet pasal itu, Argo juga menerangkan ancaman hukuman terberat AA, alias Alfin Andrian dapat mencapai hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

“Jadi, kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Paling (lama, red) 20 tahun (penjara, red),” tambah Argo.

Baca Juga: Heran Izin Konser Pilkada saat Musisi Masih Dilarang Tampil, Anang: KPU kok Kontradiksi Aturan Pusat

Selain itu, Argo juga mengerahkan para penyidik untuk memeriksa 13 orang saksi dari pihak keluarga, dan panitia acara, atau di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Selasa, 15 September 2020 kemarin,” papar Argo.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x