KPK Ikut Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Jaksa dan Polisi Turut Dihadirkan

- 11 September 2020, 14:47 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* /ANTARA/Adam Bariq

Tidak hanya Kejagung, dari rentetan skandal ini, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara, yaitu mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghilangan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice.

Baca Juga: Berlaku Selama September 2020, Dapatkan Harga Khusus Pasang Iklan di Instagram Pikiran Rakyat

Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara gelar perkara Kejaagung dimulai pukul 13.30 WIB.

Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan langkah berikutnya terkait kasus tersebut.

Tidak menutup kemungkinan komisi anti korupsi akan mengambil alih kasus tersebut jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x