KPK Ikut Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Jaksa dan Polisi Turut Dihadirkan

- 11 September 2020, 14:47 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* /ANTARA/Adam Bariq

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan agung RI untuk mengikuti gelar perkara tersangka terkait kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra, Jumat 11 September 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs resmi RRI, Alexander marwata selaku Wakil ketua KPK mengatakan ingin melihat sudah sejauh mana penanganan kasus di Bareskrim Polri terkait penghapusan red notice untuk menghilangkan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

“Terkait perkembangan perkara Djoko Tjandra, KPK ingin melihat penanganan perkaranya di Bareskrim Polri. Apa sudah menggambarkan secara besarnya, bahwa perkara tersebut menyangkut penghapusan red notice yang di akukan oleh Djoko Tjandra itu yang menyuap pejabat di kepolisian,” kata Wakil Ketua KPK.

Baca Juga: PSBB Total Jakarta Dinilai Gegabah, Airlangga: Kapasitas Kesehatan Masih Mampu Menampung Pasien

Alex pun menekankan bahwa, KPK ingin mencari tahu maksud dari pemilik nama asli Djoko Soegiarto Tjandra menyuap oknum kepolisian dan kejaksaan.

Gelar perkara tersebut berjalan selama 2,5 jam, dari pukul 09.00 sampai 11.30 WIB.

Kejagung dan Bareskrim Polri diketahui sedang mendalami kasus Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah nama aparat penegak hukum di internal masing-masing lembaga penegak hukum tersebut.

Baca Juga: Sindir Pedas Pendukung Anies Baswedan, Ferdinand: Salah Dipuji, Benar Dipuji, Tak Bekerja pun Dipuji

Sebagaimana telah diketahui, Kejagung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x