PSBB Total DKI Dinilai Langkahi Presiden Jokowi, Gerindra: Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan

- 10 September 2020, 17:42 WIB
Gubernur Anies Baswedan saat Press Briefing , Rabu (9/9/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan saat Press Briefing , Rabu (9/9/2020) di Balai Kota DKI Jakarta. /PPID DKI Jakarta

PR CIREBON - Keputusan Gubernur DKI Jakata, Anies Baswedan menetapkan kembali PSBB ternyata dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Anies layak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota Indonesia.

Pasalnya, pengumuman memberlakukan PSBB dinilai dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, serupa langkahi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Maksud Reshufle Presiden Jokowi Terjawab, Pengamat: Hati-hati demi Gibran dan Bobby Aman Pilkada

"Anies sudah layak dinonaktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Kamis, 10 September 2020.

Bahkan, pengumuman PSBB Total secara sepihak dari Anies Baswedan dinilai akan berdampak lebih berbahaya karena dapat menyebabkan ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

Padahal, masyarakat kini sedang mencoba bangkit kembali dalam era normal baru yang digaungkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: 83 Persen Ranjang ICU Pasien Covid-19 Penuh, Anies Baswedan: Hanya PSBB Bisa Cegah Darurat Jakarta

"Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi," tegas Poyuono.

Atas sebab itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto perlu segera menghadap Presiden Jokowi untuk meminta Anies dinonaktifkan.

"Untuk itu juga Partai Gerindra perlu segera mempersiapkan kadernya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI untuk menjabat sementara posisi Gubernur," tambahnya.

Sebagai informasi, Anies sudah memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total DKI Jakarta sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.

 

Meski akibatnya terlihat jelas, aktivitas perkantoran di Jakarta akan mulai memberlakukan kerja dari rumah lagi mulai 14 September 2020 mendatang. Artinya, hanya akan ada 11 bidang esensial akan beroperasi.

Adapun alasan Anies mengambil kebijakan ini karena penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kian meluas, tetapi tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Saat itu, Anies mengklaim keputusan itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Percuma Ada PSBB Total DKI Jakarta, DPR: Pak Anies, Ikuti dengan Tindakan Tegas Dong

“Presiden menyatakan dengan tegas bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin,” demikian pernyataan Anies yang diumumkan dadakan tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah