PSBB Total DKI Dinilai Langkahi Presiden Jokowi, Gerindra: Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan

- 10 September 2020, 17:42 WIB
Gubernur Anies Baswedan saat Press Briefing , Rabu (9/9/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan saat Press Briefing , Rabu (9/9/2020) di Balai Kota DKI Jakarta. /PPID DKI Jakarta

PR CIREBON - Keputusan Gubernur DKI Jakata, Anies Baswedan menetapkan kembali PSBB ternyata dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai Anies layak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota Indonesia.

Pasalnya, pengumuman memberlakukan PSBB dinilai dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, serupa langkahi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Maksud Reshufle Presiden Jokowi Terjawab, Pengamat: Hati-hati demi Gibran dan Bobby Aman Pilkada

"Anies sudah layak dinonaktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Kamis, 10 September 2020.

Bahkan, pengumuman PSBB Total secara sepihak dari Anies Baswedan dinilai akan berdampak lebih berbahaya karena dapat menyebabkan ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

Padahal, masyarakat kini sedang mencoba bangkit kembali dalam era normal baru yang digaungkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: 83 Persen Ranjang ICU Pasien Covid-19 Penuh, Anies Baswedan: Hanya PSBB Bisa Cegah Darurat Jakarta

"Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi," tegas Poyuono.

Atas sebab itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto perlu segera menghadap Presiden Jokowi untuk meminta Anies dinonaktifkan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x