Baca Juga: Asal Cover Lagu Bisa Dijerat Hukum hingga 10 Tahun dan Denda Milyaran Jika Mengabaikan Hal Ini
Abdul Bar pun menjamin pekerja asing tersebut sudah memenuhi persyaratan bekerja di Bintan, karena telah mengantongi izin Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Kalau menyangkut perizinan itu wewenang pusat, tugas kami hanya melakukan pengawasan melalui pendataan rutin terkait keberadaan TKA Tiongkok ini," tuturnya.***