Cek Fakta: Hoaks TKA Tiongkok Masuk Indonesia Tanpa Visa untuk Jadi WNI

- 21 April 2020, 20:16 WIB
ILUSTRASI Visa.*
ILUSTRASI Visa.* /Pixabay/
 
 
PIKIRAN RAKYAT -  Media sosial Facebook diramaikan dengan unggahan milik akun Putri Siliwangi yang isinya menyatakan bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai modus yang membuat Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
 
Akun Facebook tersebut mengklaim bahwa TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia tanpa pasport dan visa, yang kemudian langsung menjadi WNI.
 
Berikut narasi lengkapnya:
 
 
“Modus licik Pemerintahan Jokowi memasukan TKA Cina tanpa Pasport & Visa supaya Langsung jadi WNI ironisnya Aparat ikut bekerja sama,” tulis akun Facebook Putri Siliwangi pada 17 April 2020.
 
MAFINDO
MAFINDO
 
Berdasarkan penelusuran, diketahui postingan milik akun tersebut merupakan informasi yang keliru. 
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Turn Back Hoax Mafindo, terdapat beberapa syarat untuk TKA ketika bekerja di Indonesia. Syarat tersebut berlaku bukan hanya untuk TKA asal Tiongkok. 
 
 
Adapun syaratnya telah diatur dalam beberapa peraturan yakni, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
 
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
 
Sementara itu, terkait TKA yang ingin menjadi WNI juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. 
 
 
Sedikitnya diketahui ada dua (2) peraturan yang mengatur hal ini, yaitu, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewerganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Persyaratan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
 
Terkait TKA Tiongkok yang masuk ke Indonesia pun diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing. 
 
Berdasarkan hak itu, dapat dikatakan setiap TKA wajib mematuhi peraturan tersebut, termasuk memiliki paspor dan visa untuk mengurus izin tinggal terbatas maupun tetap.
 
 
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, dapat ditarik kesimpulan bahwa modus TKA Tiongkok datang ke Indonesia untuk menjadi WNI merupakan klaim yang salah.
 
Oleh sebab itu informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x