Asal Cover Lagu Bisa Dijerat Hukum hingga 10 Tahun dan Denda Milyaran Jika Mengabaikan Hal Ini

- 5 September 2020, 13:55 WIB
Cover lagu bisa terancam pidana.*
Cover lagu bisa terancam pidana.* /Ilustrasi Cover Lagu di YouTube

PR CIREBON - Sejumlah musikus kembali mengingatkan pentingnya hak cipta dan hukuman yang akan menjerat apabila mengabaikan hal tersebut dalam meng-cover sebuah lagu.

Izin serta penyertaan secara jelas siapa pemilik lagu merupakan salah satu hal yang harus dilakukan agar bisa selamat dari jerat hukum dan ancaman pidana Undang-Undang Hak Cipta.

Cover lagu tanpa izin dan pencantuman nama pemilik hak cipta dari lagu bisa dikenakan hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp500 juta, jika dilakukan tanpa izin dan diunggah di media sosial untuk keuntunga monetisasi.

Baca Juga: Sentuh 1.000 Perkara dalam Sebulan, Kasus Perceraian di Kabupaten Cirebon Meningkat Selama Pandemi

Perihal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113.

Tidak hanya mengatur mengenai penggunaan ulang sebuah karya tanpa izin, pasal itu juga sekaligus mengatur tentang pembajakan yang akan dikenakan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau Rp4 Milyar.

Pasal 113 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tersebut berbunyi:

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Terbentur Ucapannya Sendiri, Puan Maharani Disebut Kena 'Jebakan Batman' Jelang Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x