Menag Fachrul Akui Khilafah Tak Dilarang di Indonesia kok Buat Penceramah Bersertifikat, Ada Apa ?

- 4 September 2020, 06:45 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /

PR CIREBON - Menteri Agama, Fachrul Razi mengakui paham khilafah tidak dilarang di Indonesia, tapi ternyata ia kedapatan membuat program Penceramah Bersertifikat.

Lebih lanjut, Fachrul menilai tidak dilarangnya khilafah ini berbanding lurus dengan tidak adanya aturan hukum tertulis yang melarang sistem tersebut.

“Khilafah itu nggak dilarang, belum ada undang-undang yang melarang khilafah, dan belum pernah ada Majelis Ulama yang menjelaskan bahwa khilafah itu terlarang.” ungkap Fachrul Razi, seperti dilihat dalam kanal YouTube Kementerian PANRB pada Jumat, 04 September 2020.

Baca Juga: Fadli Zon Bungkam Harapan Puan Maharani Soal Pancasila Sumbar, Netizen Dukung untuk Melek Sejarah

Walau tidak dilarang, tetapi Fachrul menegaskan pemikiran ideologi Khilafah patut diwaspadai. Pasalnya, hal tersebut akan menjadi bibit-bibit paham radikalisme.

Untuk itu, dia menyarankan agar seleksi penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN) perlu diperketat.

“Saran saya, meskipun kita tidak lagi menetapkan ormas tertentu sebagai organisasi terlarang, tapi kalau organisasi itu telah diwaspadai, atau pemikiran tentang itu (Khilafah) diwaspadai sebaiknya tidak usah masukan di ASN.” jelas Fachrul.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dibanderol Harga Berbeda, Erick Thohir: Yang Tetapkan Bukan Saya, Tapi Penjualnya

Artinya, mencegah khilafah memang tidak bisa dengan hukum tertulis, tetapi kemampuan manusia pasti bisa mendeteksi pemikiran aneh itu.

“Kemampuan kita yang mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x