Sindir Kebijakan Ganja Mentan Syahrul, Demokrat: Biasa Bersikap Mencla Mencle, Pak?

- 30 Agustus 2020, 09:41 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo segera mencabut Kepmentan tentang ganja masuk daftar tanaman obat binaan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo segera mencabut Kepmentan tentang ganja masuk daftar tanaman obat binaan. /Kolase Instagram/@syasinlimpo, Pixabay/7raysmarketing/

PR CIREBON - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kebijakan ganja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo nampak tidak konsisten, serupa bersikap bagai air di daun talas dengan mencla mencle seperti itu.

Terbukti, semula bertekad bulat memasukkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan, tetapi tak berselang lama usai ramai dicela masyarakat, Mentan justru segera menyatakan akan merevisi kebijakan tersebut.

"Setelah ramai pemberitaan terkait ganja yg masuk sebagai komoditas tanaman obat binaan kemarin, per hari ini Mentan mencabutnya. Sudah biasa bukan, sikap mencla mencle begini?" cuit Hinca dalam akun Twitternya, seperti dilihat PikiranRakyat-Cirebon.com pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Soal Calon Boneka di Pilkada Solo, Pengamat: Tipu Rakyat dan Ingkari Nilai Demokrasi Demi Legitimasi

Untuk masalah ini tidak terjadi lagi, Hinca mengingatkan Kementerian Pertanian untuk lebih menyelaraskan lagi jalinan komunikasi antar lembaganya.

"Mohon komunikasi antar lembaga lebih harmonis lagi. Kasihan publik oleh ketidakbecusan ini," jelas Hinca bernada sarkas.

Sebagai informasi, Mentan Syahrul Yasin Limpo nekat menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Namun beberapa jam kemudian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut aturan Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Baca Juga: Polemik 'Anjay' Rizki Billar, KPAI: Hentikan, Diksi Kekerasan Verbal Bisa Jadi Tindak Pidana

Tepatnya, Mentan berdalih akan mengkaji dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," demikian narasi yang disebut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan pers, seperti dikutip dari RRI.

Padahal, ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Libur Turnamen Enam Bulan, Timnas Badminton Siap Digempur Jadwal Padat Selepas Piala Thomas Uber

Bukan hanya ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

Artinya, UU Nomor 35/2009 juga jelas melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Dengan demikian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan, para penyalahguna narkotika golongan I dapat diancam pidana paling lama 4 tahun.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah