Polemik 'Anjay' Rizki Billar, KPAI: Hentikan, Diksi Kekerasan Verbal Bisa Jadi Tindak Pidana

- 30 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

PR CIREBON - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), Arist Merdeka Sirait meminta masyarakat untuk tak menggunakan ucapan "anjay" yang tengah viral menjadi polemik di media sosial saat ini.

Adapun istilah Anjay ini didengungkan artis muda Rizki Billar dalam kesehariannya hingga mendapat protes keras dari psikolog Lutfi Agizal yang menyebut kata itu tak layak dibuat kebiasaan.

Atas keviralan diksi itu, Arist menegaskan ucapan 'anjay' diartikan dari salah satu binatang yang berkonotasi merendahkan orang lain, bahkan istilah itu adalah salah satu bentuk kekerasan verbal yang bisa dilaporkan jadi tindak pidana.

"Ada istilah "anjay" yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang, jika istilah "anjay" digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," terang Arist dalam keterangan tertulisnya kepada RRI, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Soal Calon Boneka di Pilkada Solo, Pengamat: Tipu Rakyat dan Ingkari Nilai Demokrasi Demi Legitimasi

Lebih lanjut, Arist mengimbau masyarakat mengganti ucapan salut bermakna kagum atas satu peristiwa dengan ucapan yang lain.

"Misalnya, "Waoo.. keren", untuk memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah "anjay" untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ke tersinggungan dan sakit hati dan merugikan sekalipun," jelas Arist.

Adapun ia mencontohkan pengalaman di masa kecilnya di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata 'anjing' atau sebutan sama seperti Anjay misalnya 'wow anjingnya sudah datang'.

"(Misalnya) 'Anjingnya juga dia itu', nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata "anjing" dianggap hal biasa," ungkapnya.

Baca Juga: Cerdas Balikkan Sindiran Megawati, KAMI: Masalah Duniawi Selesai, Saatnya Selamatkan Indonesia

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x