Polemik 'Anjay' Rizki Billar, KPAI: Hentikan, Diksi Kekerasan Verbal Bisa Jadi Tindak Pidana

- 30 Agustus 2020, 08:00 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

Tak lupa ia mencontoh kata itu kepada seseorang kawan yang lama tak berjumpa, sehingga mereka akan saling menyapa dengan diksi kotor tersebut.

"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya, ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor, kemudian disambut dengan gelak tawa, maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," terangnya.

Namun sebaliknya, jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah 'anjay' bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Baca Juga: Realistis dan Menenangkan Jiwa, Berikut Rekomendasi Melodrama Korea Penuh Haru dan Menggugah Emosi

Dengan demikian, sambung Arist jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.

Lebih dari itu, unsur dan definisi kekerasan dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sehingga tindakan itu adalah kekerasan verbal.

"Lebih baik jangan menggunakan kata "anjay". Ayo kita hentikan sekarang juga," tandas Arist mengakhiri dengan harapan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah