Sementara itu, tiga tersangka sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG), akan diproses hukumnya langsung oleh KPK.
Baca Juga: Wali Kota Bandung YM Terjaring OTT KPK, Ini Dugaan Kasusnya
Dilansir dari Antara, Tim Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MR dan RA, selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan agar kooperatif dan segera hadir ke gedung Merah Putih KPK untuk mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alexander Marwata.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023, di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. ***