SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka.
Perwira tinggi bintang tiga tersebut menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga mengumumkan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan beberapa tersangka lainnya.
Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021-2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.
Baca Juga: 10 Orang Kena OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas, KPK Belum Beber Nama-namanya
Pengumuman para tersangka tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu 26 Juli 2023.
Untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Pusat Polisi Militer Mabes TNI dengan pengawasan KPK.
Alexander Marwata menyatakan proses hukum lebih lanjut akan ditangani oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.