KPK Tetapkan Perwira Tinggi Bintang Tiga sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Basarnas

- 26 Juli 2023, 23:11 WIB
 KPK memperkenalkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pemgadaan proyek alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA/Fianda Sofian Rasat
KPK memperkenalkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pemgadaan proyek alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA/Fianda Sofian Rasat /

SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka.

Perwira tinggi bintang tiga tersebut menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga mengumumkan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan beberapa tersangka lainnya.

Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021-2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.

Baca Juga: 10 Orang Kena OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas, KPK Belum Beber Nama-namanya  

Pengumuman para tersangka tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu 26 Juli 2023.

Untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Pusat Polisi Militer Mabes TNI dengan pengawasan KPK.

Alexander Marwata menyatakan proses hukum lebih lanjut akan ditangani oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, tiga tersangka sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG), akan diproses hukumnya langsung oleh KPK.

Baca Juga: Wali Kota Bandung YM Terjaring OTT KPK, Ini Dugaan Kasusnya

Dilansir dari Antara, Tim Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MR dan RA, selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan agar kooperatif dan segera hadir ke gedung Merah Putih KPK untuk mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alexander Marwata.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023, di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x