Kelompok pertama, yaitu pegawai Kementerian, lembaga.
Nantinya, pegawai tersebut bisa membawa kolega (teman atau keluarga) secara kolektif minimal 17 orang untuk mendaftar penukaran uang tersebut.
Baca Juga: Bicara Barbuk Korupsi Djoko Tjandra di Kejagung, PKS: Penyelidikan Harus Independen dan Transparan
“Jadi satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi, termasuk pemda,” ujarnya.
Ketiga, penukaran kolektif juga bisa dilakukan oleh pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta.
Untuk keempat, asosiasi juga bisa daftar dalam penukaran uang Rp75.000. Terakhir, sebuah perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK.
Baca Juga: Curiga Vaksin Covid-19 Prioritaskan Pegiat Sektor Ekonomi, Dahlan Iskan: Sesuai Target Jokowi
Perkumpulan yang dimaksud, kata Marlison, bisa apa saja misalnya Ikatan Alumni sebuah universitas atau sekolah lainya, atau bisa juga perkumpulan ibu-ibu pengajian dan warga di rukun tetangga (RT)
Namun, Marlison menekankan dalam penukaran UPK ini harus mencantumkan KTP masing-masing, sehingga satu KTP tetap mendapatkan satu UPK.
“Siapa yang mengajukan adalah anggota korporasi tersebut minimal 17 orang dan masing-masing menyertakan minimal 17 orang,” tukasnya.***