Mereka telah melakukan proses pelunasan sejak tanggal 11 April hingga 5 Mei 2023.
Masih ada 14.356 orang yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga prosesnya diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Menurut Menag, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji.
Baca Juga: Siap Melayani 8.968 Jemaah, Asrama Haji Indramayu dan Bandara Kertajati Terapkan One Stop Service
Mulai dari rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya, hingga pengurusan dokumen jamaah dan kontrak penerbangan.
Kemenag akan melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan.
Selanjutnya, Kementerian Agama akan menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan dan melakukan pengurusan dokumen jamaah.
Mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, hingga visa jamaah kuota tambahan dapat diterbitkan.
Baca Juga: 52 Calon Jemaah Haji Mandiri Kota Bandung ikut Manasik Pertama.
Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan dengan adanya kuota tambahan, termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan. ***