5 Kementerian Menerima Sisa Aliran Dana APBN, KPK Siap Tindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan BPK

- 24 Juli 2020, 12:01 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): BPK temukan dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi sebanyak Rp71,78 miliar, KPK langsung merespon dan mendalami hal itu.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): BPK temukan dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi sebanyak Rp71,78 miliar, KPK langsung merespon dan mendalami hal itu. /KPK.go.id

PR CIREBON - Banyak temukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masuk ke rekening pribadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut tuntas.

Berdasarkan temuan BPK terdapat aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian atau lembaga pemerintahan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terkait dengan laporan tersebut.

Baca Juga: Sepi Penumpang Selama Pandemi, Garuda Indonesia Fokus Kirim Kargo Hasil Laut Indonesia ke Tiongkok

"Dari laporan tersebut, itu kita melakukan koordinasi dengan pihak terutama BPK terkait laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah apakah itu pemerintah pusat aatu lembaga, sejauh ada laporan BPK ke KPK itu kita tindak lanjuti," kata Firli dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Firli mengatakan hal tersebut adalah bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dan lembaga terkait.

"Agar betul-betul setiap rupiah uang negara bisa kita pertanggungjawabkan, dan melakukan perbaikan tata kelola keuangan negara," ujar Firli.

Baca Juga: Beredar Kabar Raja Salman Sudah Meninggal dan Kematiannya Sengaja Dirahasiakan, Simak Faktanya

Firli mengungkapkan, sumber informasi terkait identifikasi adanya tindak pidana Korupsi bisa dari dua hal. Pertama, laporan masyarakat dan kedua dari hasil laporan lembaga seperti PPATK dan BPK.

"Kalau kita concern untuk ungkap segala jenis tindak pidana korupsi. Sumber informasi adanya tindak pidana korupsi ada dua, pertama peran serta masyarakat, masyarakat laporkan adanya tipikor.

"Kedua adanya kita memanfaatkan laporan, laporan hasil analisasi PPATK kita bisa gunakna. kedua laporan hasil pemeriksaan BPK. Ini sumber infomrasi yang kita dapatkan," papar Firli.

Baca Juga: Motif Asmara Semakin Kuat, Orang Ketiga dalam Hubungan Yodi Prabowo Diduga Dalangi Pembunuhan

Sebelumnya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian atau lembaga.

Total anggaran tersebut mencapai Rp71,78 miliar, yang tersebar pada Kementerian Pertahanan sekitar Rp48 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi seseorang.

Selain itu, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama senilai Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember tahun lalu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x