Wujud Nyata Mengedepankan Masa Depan, 857 Anak Dapat Remisi dalam Rangka Hari Anak Nasional

- 23 Juli 2020, 12:56 WIB
Pesan Presiden Joko Widodo dalam Hari Anak Nasional (HAN) 2020 yang jatuh pada 23 Juli 2020.
Pesan Presiden Joko Widodo dalam Hari Anak Nasional (HAN) 2020 yang jatuh pada 23 Juli 2020. /Instagram @jokowi

PR CIREBON - Tanggal 23 Juli selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN) di Indonesia.

Peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh juga berkembang secara optimal.

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 857 anak.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiongkok Sasar 620 Sukarelawan, Aktivis: Sebaiknya, Dicoba Pak Jokowi Dulu

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga mengatakan seluruh anak binaan yang mendapat remisi itu tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.

"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dirjenpas dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya," kata Reynhard di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ia mengungkapkan, remisi tersebut disesuaikan dengan remisi umumnya sesuai dengan masa tahanan.

Baca Juga: Fakta Menarik Yoshinori TREASURE, Rapper Menawan Asal Jepang yang Penuh Perhatian

Meski proses hukum tetap berjalan, ia berpendapat bahwa anak tetap harus mendapatkan hak-haknya.

"Tidak bisa kalau lima tahun atau empat tahun (vonis) selama itu di penjara, itu namanya tidak membina. Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan Ditjenpas memiliki program sekolah mandiri untuk para anak yang menjalani pembinaan dalam tahanan.

Baca Juga: Solo Beri Perlawanan atas Cawalkot Tunggal, Pasangan Calon Independen Siap Maju Hadapi Gibran

Sesuai dengan amanat undang-undang, ia menegaskan pendidikan anak tidak boleh terhenti saat menjalani proses pidana.

"Keberadaan anak di pemasyarakatan yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi, wajib mendapatkan pendidikan," kata dia.

Pendidikan bagi anak di setiap UPT pemasyarakatan harus ditangani secara khusus, karena status anak secara hukum berakibat kepada perampasan kemerdekaan anak secara fisik.

Baca Juga: PKS Tegas Tolak Gibran Jadi Cawalkot Tunggal, DPW: Hari Terakhir Pendaftaran Dapat Berubah

"Pemenuhan akan pendudikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan," kata Reynhard.

Sementara itu, Kabag Humas Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan anak-anak yang mendapatkan remisi itu dipastikan sudah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif.

Remisi diberikan oleh Ditjenpas sebagai penghargaan setelah anak-anak itu mengikuti pembinaan di berbagai lembaga pemasyarakatan dengan baik.

"Itu sebagai apresiasi, karena anak-anak itu sudah mengikuti pembinaan pendidikan dengan baik selama di LPKA dan ada juga di lapas dan rutan," kata dia.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x