Petaka inisiatif, Brigjen Prasetyo Utomo Dicopot Jabatan usai Beri Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

- 16 Juli 2020, 10:40 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). */Antaranews
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). */Antaranews /

PR CIREBON - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak segan menindak tegas anggotanya yang melakukan kesalahan fatal, termasuk pemberian surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Adalah Brigjen Prasetyo Utomo yang menerima ganjaran pencopotan jabatan sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis usai berinisiatif tanpa izin resmi dari pimpinan.

Lebih dari itu, Prasetyo Utomo pun ditahan di Provost Mabes Polri untuk dua pekan masa penahanan.

Artinya, pencopotan jabatan itu membuat posisi Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri per Rabu, 15 Juli 2020.

Baca Juga: Bak Tak Berkaca Diri, Proteskan Alih Fungsi Hagia Sophia saat Israel Ubah Masjid Jadi Bar

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," ungkap Jenderal Idham Azis, seperti yang dikutip dari Antara News.

Dalam detailnya, hasil penyelidikan internal Polri membuktikan Prasetijo gegabah mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri dengan hanya ditandatangani oleh dirinya sendiri sebagai salah satu biro di Bareskrim Polri

"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Temukan 'Alien' di Dasar Laut Kuno, Peneliti: Tubuhnya Tinggi dan Punya Dua Lubang Besar

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan akan berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.

"Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.

Bahkan, Prasetyo akan mendapat masa tahanan di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan.

"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," kata Irjen Argo

Baca Juga: Sukses Dirikan Transportasi Online di 3 Negara, Bos Pathao dan Gokada Ditemukan Tewas Dimutilasi

Adapun keputusan mutasi jabatan Brigjen Prasetyo Utomo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Sedangkan, kasus internal Polri ini terungkap saat Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Atas surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dengan leluasa dari Jakarta ke Kalimantan Barat hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Bongkar Kisah Perselingkuhan Suaminya di Medsos, PH Megakreasi: Menarik Dibuat FTV Indosiar Nih

Dalam detail surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Tepatnya, surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sementara itu, surat jalan itu menyebutkan Djoko berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x