Selalu Lolos dari Jerat Hukum, 'Surat Sakti' Djoko Tjandra Diduga Ditandatangani Oknum Bareskrim

- 15 Juli 2020, 14:17 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.* /Antara/

PR CIREBON - Djoko Tjandra, terpidana dalam kasus Bank Bali yang menjadi buronan Kejaksaan Agung selalu lolos dari jerat hukum, juga berhasil keluar dari Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan.

Menurut kabar yang beredar, Djoko Tjandra memiliki 'surat sakti' dari Bareskrim Polri hingga bisa membuat dirinya leluasa lolos dari semua pemeriksaan dengan nomor surat Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. 

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar di dalami Divisi Propam Polri dan bentuk tim gabungan, untuk usut tuntas siapapun yang terlibat,dan kalau memang terbukti, saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat " kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit kepada RRI seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Semakin Masif dan Melesat Naik, Miami Kini Dapat Julukan 'New Wuhan'

Sigit membenarkan surat tersebut dikeluarkan oleh oknum di Bareskrim, di mana tindakan tersebut dapat merusak nama baik institusi Polri. Ia juga memperingatkan kepada anggota Polri lainnya agar tidak sembarangan menyalahgunakan wewenangnya. 

"Ini untuk menjaga marwah institusi,sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi. Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih,dan dipercaya masyarakat" tambahnya.

Sigit kemudian memperingatkan kepada anggota yang tidak bisa mengikuti komitmen untuk segera mundur dari Bareskrim.

Baca Juga: Posting Lelucon Virus Corona Seolah Ayat Alquran, Seorang Blogger Tak Terima akan Dijatuhi Hukuman

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, yang mengeluarkan 'surat sakti' kepada buronan Djoko Tjandra untuk leluasa meloloskan diri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x