Red Notice Djoko Tjandra Terhapus di Sistem, Kejagung Telusuri Penyebabnya: Belum Ada Titik Temunya

- 15 Juli 2020, 20:46 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.* /Antara/

PR CIREBON - Status red notice buronan Djoko Tjandra di Interpol dicabut. Hal tersebut membuat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat ini masih menelusuri penyebab hilangnya status tersebut.

"Itu sampai sekarang belum ada titik temunya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Burhanuddin menegaskan bahwa pihak Kejagung tidak pernah mencabut status red notice terhadap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Baca Juga: Nampak Buram, Hasil Rekaman CCTV Pembunuhan Yodi Prabowo akan Dikirim ke Inafis untuk Diidentifikasi

"Red notice itu 'kan tidak ada cabut-mencabut, (berlaku) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitulah," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Red notice merupak permintaan untuk menemukan, menahan sementara seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan dari Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.

Baca Juga: Ungkapkan Pesan Menyentuh untuk Istri Ben Kasyafani, Marshanda: Makasih Ines Ajak Sienna Doain Aku

Djoko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara Rp904 miliar.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x