Dianggap sebagai Inisiator RUU HIP, Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pengadilan

- 7 Juli 2020, 14:49 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri /Instagram/@puanmaharaniri

Baca Juga: Raker Singgung Soal Kalung Anti Virus Corona Kementan, DPR: Penemuan ini Tidak Perlu Diperdebatkan

 

Bersama-sama dengan lembaga lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.

"Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HAIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP,DPR RI, dan Presiden RI Jokowi,” ungkapnya.

Alamsyah mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.

Baca Juga: Dirancang agar Tidak Bisa Diakses Tiongkok, TikTok Putuskan Hengkang dari Pasaran Hong Kong

Dalam petitum itu, pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP. Sementara Ketua Umum PDIP bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.

Alamsyah optimis gugatan RUU HIP Jakarta Pusa akan diterima oleh majelis hakim, karena secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara.

"Ini juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x