Dianggap sebagai Inisiator RUU HIP, Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pengadilan

- 7 Juli 2020, 14:49 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri /Instagram/@puanmaharaniri

PR CIREBON - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan kegaduhan dan berbagai macam polemik di semua elemen masyarakat.

Senin, 6 Juli 2020, beberapa advokat menggugat inisiator RUU HIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satunya Alamsyah Hanafiah.

 

Alamsyah Hanafiah mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri jakarta pusat merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara.

Baca Juga: Peringatan untuk Masyarakat Dunia, Orang Sehat Tanpa Gejala Covid-19 Kondisinya Rentan Memburuk

Ia menilai RUU HIP dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Tak hanya itu, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

 

 

"Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," katanya dikutip PikiranRakya-Cirebon.om dari RRI.

Alamsyah menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mereka fokus menyasar inisiator RUU HIP.

Baca Juga: Raker Singgung Soal Kalung Anti Virus Corona Kementan, DPR: Penemuan ini Tidak Perlu Diperdebatkan

 

Bersama-sama dengan lembaga lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.

"Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HAIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP,DPR RI, dan Presiden RI Jokowi,” ungkapnya.

Alamsyah mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.

Baca Juga: Dirancang agar Tidak Bisa Diakses Tiongkok, TikTok Putuskan Hengkang dari Pasaran Hong Kong

Dalam petitum itu, pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP. Sementara Ketua Umum PDIP bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.

Alamsyah optimis gugatan RUU HIP Jakarta Pusa akan diterima oleh majelis hakim, karena secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara.

"Ini juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x