Polisi Tembak Polisi : Bharada E Jalani Asesmen dan Investigasi LPSK

- 30 Juli 2022, 12:13 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo
Ketua LPSK Hasto Atmojo /

SABACIREBON – Bharada E yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi menjalani asesmen dan investigasi terkait kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan permohonan perlindungan Bharada E dan Putri Cendrawathi  berpotensi ditolak LPSK, jika dalam 30 hari tidak mengikuti asesmen dan investigasi.

"Saya baru dapat kabar rupanya Bharada E sudah datang ke LPSK, namun detail dan hasilnya saya belum tahu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.

Kedatangan Bharada E ke LPSK merupakan lanjutan proses pengajuan perlindungan yang dimohonkan oleh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut.

Hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan kepada Bharada E akan segera disampaikan setelah semua proses dijalankan.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi. Namun, keduanya berhalangan hadir.

Pengacara istri Irjen Polisi Ferdy Sambo mengirimkan surat ke LPSK dan menyampaikan bahwa kliennya belum bisa hadir serta memberikan keterangan karena alasan psikologis.

Sedangkan, untuk Bharada E, melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

"Pada saat itu, LPSK menyampaikan agar bisa dipertemukan dengan Bharada E untuk dilakukan asesmen," ujar Hasto.

Hasto mengatakan penggalian informasi dan asesmen terhadap Bharada E sangat penting untuk memastikan yang bersangkutan layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung oleh LPSK. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah