SABACIREBON-Dua saksi kunci Kasus Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Brigrdir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kedua saksi itu, Isteri Kadiv Propam Polri Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan dan Bharada E yang disebut-sebut terlibat tembak menembak dengan almarhum Bigradir J.
Baca Juga: Ini Sosok Penembak Brutal di Mal dan Warga Sipil Penembak Pelaku
Permohonan meminta perlindungan dari dua saksi tersebut diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam wawancara dengan TvOne Senin 18 Juli 2022 malam.
Edwin menyebut, Putri Candrawathi meminta perlindungan melalui pengacaranya yang mendatangi LPSK, sedangkan Bharada E datang langsung dan mengajukan sendiri. LPSK, sebut Edwin butuh 30 hari untuk mendalami permohonan perlindungan tersebut.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun Diberi Cincin Tunangan, Jennifer Lopez Resmi Dinikahi
Seperti ramai diberitakan, Putri Candrawathi yang merupakann isteri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, merupakan salah seorang saksi kunci karena disebut sebagai korban pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir J.
Versi pelecehannya berupa menodongkan senjata ke arah kepala yang dilakukan almarhum Brigadir J, namun ada juga kabar yang mengaitkan dengan pelecehan seksual.
Baca Juga: Ini Alasan PBSI Membatalkan Sejumlah Pebulu Tangkis yang akan Berlaga di Taipei Open 2022